Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkeu: Utang Lapindo Rp 773,38 M Belum Termasuk Bunga

image-gnews
Sejumlah patung yang menancap pada lumpur yang telah mengering di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, 27 Mei 2016. Semburan lumpur Lapindo telah terjadi selama 10 tahun dan menimbulkan hampir 40.000 korban. Ulet Ifansasti/Getty Images
Sejumlah patung yang menancap pada lumpur yang telah mengering di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, 27 Mei 2016. Semburan lumpur Lapindo telah terjadi selama 10 tahun dan menimbulkan hampir 40.000 korban. Ulet Ifansasti/Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata jumlah utang Lapindo Brantas, Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah senilai Rp 773,38 miliar hanya sebatas pokok utang. Menurut dia, Lapindo masih belum memasukkan biaya bunga dari adanya pinjaman tersebut dari pemerintah. Adapun diperkirakan bunga dari utang Lapindo itu sekitar 4 persen dari pokok utang.

Baca: Lapindo Brantas Tagih Balik Piutang Pemerintah Rp 1,9 Triliun

Lebih jauh Isa mengatakan Kemenkeu bakal mengundang Lapindo untuk membahas mengenai adanya klaim piutang mereka senilai tembus US$ 138 juta atau setara dengan Rp 1,9 triliun kepada pemerintah. Kemenkeu juga ingin memastikan terkait utang Lapindo kepada pemerintah senilai Rp 773,38 miliar terkait dana talangan. 

"Kami juga mesti cek juga kan mereka mengatakan utang mereka, makanya nanti kami akan undang Lapindo untuk rekonsiliasi angkanya seperti apa," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 25 Juni 2019.

Kendati demikian, Isa belum bisa memberikan kepastian kapan pertemuan itu akan digelar antara Kementerian Keuangan dengan Lapindo Brantas, Inc. dan PT. Minarak Lapindo Jaya. Namun, ia berharap pertemuan itu bisa digelar secepatnya supaya perihal tersebut bisa segera selesai. "Ya saya kalau soal ketemu juga nggak perlu cerita-cerita, tapi secepatnya lah nanti kami ketemu."

Tak hanya itu, kata Isa, Kementerian juga ingin mengecek lagi terkait besaran utang Lapindo yang disebut mencapai Rp 773,38 miliar. Utang ini merupakan pinjaman yang diberikan oleh pemerintah yang berupa Dana Antisipasi untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga terdampak luapan lumpur Lapindo.

Menurut Isa, sejumlah utang tersebut seharusnya dicicil sebanyak 4 kali selama empat tahun sejak 2015. Adapun masa jatuh tempo utang tersebut diperkirakan jatuh pada bulan Juli 2019. "Mereka mengklaim punya hak cost recovery, dari operasi mereka. Tapi karena cost recovery itu bukan urusan kami, makanya kami mesti cek dulu," kata Isa.

Sebelumnya, Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya menyatakan bakal melunasi utangnya kepada pemerintah sebesar Rp 773 miliar. Perseroan memperoleh pinjaman dari Pemerintah berupa dana antisipasi untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga terdampak luapan lumpur Sidoarjo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, dalam keterangannya, pembayaran utang tersebut bisa dilakukan dengan melakukan biaya pengganti lewat cost recovery atau biaya yang dapat diganti (cost recoverable). Adapun cost recovery merupakan skema pengembalian biaya operasi di industri hulu migas.

Pembayaran utang yang dapat diganti dengan cost recovery ini juga dikuatkan lewat surat dari SKK Migas No SRT-0761/SKKMA0000/2018/S4 tanggal 10 September 2018. Sedangkan, menurut pernyataan resmi Lapindo, besaran biaya cost recovery yang diterima tembus US$ 138 juta atau setara dengan Rp. 1,9 triliun.

Karena itu, melalui surat Nomor 586/MGNT/ES/19 tanggal 12 Juni 2019, perseroan meminta utang itu diselesaikan dengan metode perjumpaan utang.

Baca: Lapindo Brantas Tagih Balik Piutang 1,9 T, Ini Respons Kemenkeu

"Untuk itu kami sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah melalui Departemen Keuangan untuk dilakukan pembayaran utang dengan mekanisme perjumpaan utang, yaitu menjumpakan piutang kepada pemerintah dengan pinjaman dana antisipasi," seperti dilansir dari keterangan tertulis dua perusahaan atas nama President Lapindo Brantas Inc Faruq Adi Nugroho dan PT Minarak Lapindo Jaya Benjamin Sastrawiguna, Selasa, 25 Juni 2019.  

CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

22 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.


Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

1 hari lalu

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh


LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

2 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.


TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

2 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, memaparkan peran penting lembaganya bagi perekonomian kepada media di tengah ramai kecaman masyarakat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ilona
TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat


KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.


Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

2 hari lalu

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil
Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

Sampai Mei 2024, importir 9 mobil mewah itu belum melunasi dendanya, yang telah mencapai Rp11,8 miliar.


Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?


Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

4 hari lalu

Royal Enfield Classic 500 Pegasus Limited Edition. (Royal Enfield)
Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

Sebelum membuat motor, Royal Enfield memproduksi sejumlah produk di bawah tanah